Kerjasama dalam Berorganisasi

kelompok merupakan suatu kumpulan orang yang berinteraksi satu sama lain secara teratur dalam suatu periode tertentu, dan merasakan adanya ketergantungan diantara mereka dalam rangka mencapai satu atau lebih tujuan bersama. Sedangkan organisasi adalah suatu organisasi bisa diartikan sebagai suatu alat atau wadah kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok dalam organisasi ialah kumpulan dari dua atau lebih manusia yang saling berkumpul bersama untuk memecahkan suatu masalah atau mencari suatu solusi tertentu untuk mencapai suatu tujuan bersama.

·         Peran kelompok dalam suatu organisasi
keterlibatan kelompok dalam suatu organisasi dapat dilakukan dengan mekanisme pembagian atas individu–individu agar membentuk suatu kumpulan yang mempunyai pola dan sistem kerja.
          Suatu kelompok pada dasarnya adalah sekumpulan individu yang berada dalam suatu organisasi dimana para anggotanya saling mempunyai ketergantungan satu sama lain dalam melaksanakan suatu kinerja secara terstruktur.
Organisasi lebih mengutamakan atas pencapaian tujuan dasar yang lebih mengedepankan kepada hasil yang ingin dicapai. Suatu kinerja kelompok akan lebih efisien ketika di letakkan di ruang lingkup organisasi karena suatu tujuan akan lebih cepat tercapai jika didalam pengelolaannya dikerjakan secara berstruktur atau berkelompok.

·         Pengertian Kelompok
Disini akan saya jelaskan mengenai definisi dari kelompok menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut:

1. Interaksi Interpersonal
a) Homans (1950) : Kelompok adalah sejumlah individu berkomunikasi satu dengan yang lain dalam jangka waktu tertentu yang jumlahnya tidak terlalu banyak, sehingga tiap orang dapat berkomunikasi dengan semua anggota secara langsung.
b) Bonner (1959) : Kelompok adalah sejumlah individu yang berinteraksi dengan individu yang lain.
c)  Stogdill (1959) : Satu sistem interaksi terbuka dimana pola interaksi tersebut   ditentukan oleh struktur sistem tersebut.

2. Persepsi Keanggotaan
a) Smith (1945) : Kelompok sosial adalah satu unit yang terdiri dari sejumlah organisme yang mempunyai persepsi kolektif tentang kesatuan mereka dan mempunyai kemampuan untuk berbuat dan bertingkah laku dengan cara yang sama terhadap lingkungan.
b) Bales (1950) : Kelompok kecil adalah sejumlah orang yang berinteraksi secara langsung dimana masing-masing anggota menerima persepsi dan impresi pertama dengan yang lain dan memberi reaksi satu dengan yang lain.

3. Kesaling tergantungan
a) Lewin (1951) : Konsep tentang kelompok sebagai satu dinamika haruslah memasuki definisi tentang kesaling tergantungan anggota. 
b) Friedler (1967) : Kelompok itu adalah individu yang mempunyai takdir bersama dimana jika satu kejadian mempengaruhi seseorang dalam kelompok maka anggota lain akan terpengaruh. 
c) Cartwright dan Zender (1968) : Kelompok itu sekumpulan individu yang mempunyai hubungan antar anggota yang satu dengan yang lain yang membuat mereka saling tergantung dalam tingkatan tertentu.

4. Tujuan
a) Mills (1967) : Kelompok adalah satu unit yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerja sama atau melakukan kontak untuk mencapai satu tujuan dan yang mempertimbangkan kerjasama diantara kelompok sebagai satu yang berarti.
b) Freedman (1936) : Orang masuk dalam kelompok antara lain dalam rangka mencapai tujuan kelompok tersebut.

5. Motivasi
a) Catell (1951) : Kelompok adalah sekumpulan organisme yang saling berhubungan satu dengan lain untuk memenuhi kebutuhan tiap anggota.
b) Bass (1960): Kelompok adalah sekumpulan individu dimana keberadaannya sebagai kelompok menjadi reward.

6. Organisasi Terstruktur
a) Mc David dan Harari : Organisasi sebagai kelompok adalah sistem terorganisasi dimana ada dua orang atau lebih individu yang berhubungan dalam fungsi yang sama, mempunyai seperangkat standar tentang hubungan peran anggota dan mempunyai morma yang mengatur tingkah laku anggota kelompok.
b) Sherif dan Sherif (1959) : Kelompok adalah unit sosial yang ditandai sejumlah individu yang mempunyai status, hubungan peran, norma tertentu yang semuanya itu mengatur tingkah laku anggota kelompok.
c) Stogdill (1959) : Satu sistem interaksi terbuka dimana pola interaksi tersebut ditentukan oleh struktur sistem tersebut.

7. Mutual Influence
a) Shaw (1979) : Dua atau lebih individu yang berinteraksi satu dengan yang lain dimana masing-masing anggota mempengaruhi satu dengan yang lain.

Maka dapat saya simpulkan bahwa pengertian kelompok tidak terlepas dari unsur-unsur berupa keberadaan dua orang atau lebih yang melakukan interaksi dan saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Namun ini tidak berlaku bagi sekumpulan individu yang tidak memenuhi unsur-unsur di atas, maka belumlah dikatakan sebagai kelompok misalnya penonton sepakbola yang menjadi sekumpulan individu namun mereka tidak saling mengenal dan tidak melakukan interaksi.

·         Peran individu dalam suatu organisasi
keterlibatan dan partisipasi anggota {individu} dalam organisasi menjadi menjadi lebih penting ketika organisasi tersebut memulai suatu fungsi karena tanpa keterlibatanya kegunaan atau fungsional organisasi tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Keterlibatan dan partisipasi juga cenderung menghasilkan suatu kinerja, pola kegiatan serta hasil dari keterlibatan seluruh unsur manusia dalam organisasi akan menghasilkan suatu fungsi dalam organisasi.
Masing–masing dari individu tersebut di dalam suatu organisasi mempunyai peran yang beragam dan mempunyai keterikatan terhadap suatu wadah, yaitu organisasi. Individu merupakan komponen vital dalam suatu organisasi tetapi tidak efisien jika “individu” ingin mencapai suatu tujuan dasar organisasi. Karena individu tidak mempunyai struktur dan sistem untuk mencapai suatu tujuan organisasi.

·         KELOMPOK FORMAL DAN INFORMAL

·         Kelompok Formal
Pada kelompok ini ditandai dengan adanya peraturan dan anggotanya diangkat oleh organisasi. Dan  merupakan kelompok yang dengan sengaja direncanakan dan strukturnya secara tegas disusun. kelompok formal harus memiliki tujuan atau sasaran . Tujuan kelompok ini akan menentukan struktur kelompoknyanya. Jadi, struktur kelompok merupakan suatu kerangka yang menunjukkan seluruh kegiatan-kegiatan untuk pencapaian tujuan kelompok , hubungan antar fungsi-fungsi, serta wewenang dan tanggung jawabnya.

·         KELOMPOK KERJA FORMAL
Dalam hal ini mempunyai beberapa tipe utama kelompok kerja formal,yaitu:
1.  Kesatuan tugas khusus (special task forces) : Kesatuan tugas khusus atau tim, dibentuk untuk menangani suatu masalah atau tugas khusus. Kesatuan ini keberadaannya hanya sampai tugas diselesaikan atau masalah terpecahkan. Kesatuan tugas biasanya dibentuk untuk menangani masalah - masalah dan tugas –tugas yang kompleks dan melibatkan beberapa satuan kerja organisasi yang meliputi para wakil dari suatu organisasi, ditambah para ahli yang secara teknis diperlukan untuk menangani masalah atau tugas.
2.  Panitia : Panitia tetap (standing committess ) dan panitia Ad hoc. Panitia tetap ( dikenal sebagai panitia sruktural ) adalah bagian tetap dari struktur suatu organisasi yang dibentuk untuk menangani tugas yang terus-menerus ada dalam organisasi seperti panitia anggaran, panitia pengembangan, produk baru, panitia pembelian, dsb. Panitia ini biasanya membuat rekomendasi formal kepada menejer tingkat atas atau mempunyai wewenang untuk membuat keputusan sendiri bagi suatu kegiatan organisasi yang terbatas. Panitia Ad Hoc mempunyai fungsi yang serupa dengan panitia tetap, hanya tidak bersifat tetap. Tujuan dibentuknya panitia manajemen adalah untuk mengkoordinasikan dan mempertukarkan informasi, memberi saran manajemen, puncak atau bahkan membuat keputusan sendiri.
3.   dewan atau komisi: merupakan kumpulan dari orang yang mempunyai hak memutuskan dalam suatu kelompok kerja dan merupakan suatu kelompok yang berhak memutuskan atau pencarian solusi dengan kesepakatan bersama dalam memutuskan hal tersebut atau pilihan yang akan diambil oleh suatu kelompok.

·         KELOMPOK INFORMAL
Merupakan suatu kelompok yang tumbuh dari proses interaksi, daya tarik, dan kebutuhan seseorang.Keanggotaan kelompok biasanya tidak teratur dan keanggotaanya biasanya ditentukan oleh daya tarik bersama dari individu dan kelompok.Kelompok ini terjadi pembagian tugas yang jelas tapi bersifat informal dan hanya berdasarkan kekeluargaan dan simpati.

Kebutuhan-kebutuhan yang mendasari terbentuknya organisasi informal :
1. Kebutuhan sosial
Orang membutuhkan lebih dari sekedar komunikasi yang bersifat formal berdasarkan struktur dalam kelompok formal. Orang butuh lebih dari itu untuk memenuhi kebutuhannya sosialnya.
2. Pengetahuan perilaku yang dapat diterima
Melalui kelompok informal, orang akan mendapatkan pengetahuan-pengetahuan tentang berbagai perilaku yang dapat diterima di lingkungan organisasi. Hal tersebut tentu saja tidak mungkin disampaikan dalam kelompok formal.
3. Perhatian / simpati
Membangun perhatian atau simpati dapat pula dilakukan melalui organisasi informal,karena disini orang melakukan proses sosialisasi tanpa adanya batas atau tanpa melihat posisi dalam kelompok formalnya.
4. Bantuan dalam pencapaian tujuan
Organisasi informal juga membantu kelompok formal dalam mencapai tujuannya, melalui bentuk komunikasi untuk mempermudah anggota kelompok lebih paham tanpa melalui saluran-saluran yang resmi.
5. Kesempatan berpengaruh dan berkreasi
Melalui kelompok informal seseorang diberi kebebasan untuk berkreasi dan mempengaruhi orang lain sesuatu yang mungkin tidak pernah terjadi ( karena posisi yang dimilikinya ) dalam kelompok formalnya.
6. Pelestarian nilai-nilai budaya
Secara sadar atau tidak sadar, organisasi kelompok turut melestarikan dan mensuburkan nilai-nilai budaya yang dimiliki kelompok. Walaupun secara formal budaya ini juga disampaikan dan dikembangkan pada seluruh anggota kelompok.
7. Komunikasi dan informasi
Kebutuhan terakhir yang mendasari kelompok informal adalah kebutuhan akan komunikasi dan informasi. Terutama komunikasi dan informasi yang tidak bisa disampaikan atau tertutup melalui organisasi formal.

Pada hal ini yang menjadi pembeda antar kelompok formal dan informal adalah terletak pada aturan-aturan yang diberlakukan.

Ø  Pengalaman Dalam Berkelompok
Dari mulai smp sampai masuk di perguruan tinggi pasti kita tidak terlepas dari yang namanya suatu kelompok, baik itu kelompok tugas ataupun kelompok belajar. sesuai dengan pengalaman saya pada saat ditugaskan oleh dosen membentuk suatu kelompok untuk membuat suatu makalah yang natinya harus  dipersentasikan, dan kebetulan saya disitu ditunjuk sebagai ketua kelompok. Disini saya mulai memainkan tugas saya sebagai ketua kelompok yaitu dengan mengumpulkan para anggota kelompok saya dan mulai membagi-bagikan tugas kepada anggota kelompok saya. Adapun kendala yang saya dapat dari situ yaitu ada beberapa anggota saya yang tidak dapat menemukan materi yang saya bagikan untuk pembuatan makalah tersebut, dan pada saat itu saya mulai membackup atau menghandle tugas anggota yang tidak dapat menemukan materi yang tidak dapat dia cari. Setelah semua materi dari anggota lain dikumpulkan bersama , saya mulai menyusun materi tersebut dan setelah materi tersebut telah tersusun rapih dan telah di edit. Saya mulai menujuk salah satu anggota yang bertugas untuk mengeprint dan menjilid makalah yang akan di persentasikan tersebut. Disini dapat saya simpulkan bahwa suatu teamwork atau kelompok dalam mengerjakan suatu tugas lebih untung dibandingkan dengan seseorang yang individualis (bekerja sendirian). Karna dengan adanya kelompok , tugas yang kita akan cari dapat lebih ringan karna adanya pembagian tugas yang akan dikerjakan dan dapat menguntungkan kita dari segi tenaga, pikiran dan efisiensi waktu pengerjaan tugas tersebut.

DISADUR DARI:

Ragam Bahasa

1.      Pengertian Ragam Bahasa.
Bahasa merupakan alat komunikasi, identitas, serta alat pemersatu bangsa. Suatu bangsa bisa saja memiliki dialek yang berbeda-beda. Dialek dapat terbentuk oleh karena faktor geografis (tempat/daerah yang berbeda-beda), faktor sosial (dalam pergaulan sehari-hari/dalam suatu kelompok pergaulan), atau pun oleh karena faktor yang lainnya. Perbedaan dialek yang satu dengan yang lainnya dapat dilihat berdasarkan kosa kata, tata bahasa, dan pengucapannya.
Bahasa mengalami perubahan seiring dengan perubahan masyarakat. Perubahan itu berupa variasi-variasi bahasa yang dipakai sesuai keperluannya. Agar banyaknya variasi tidak mengurangi fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang efisien, dalam bahasa timbul mekanisme untuk memilih variasi tertentu yang cocok untuk keperluan tertentu yang disebut ragam standar (Subarianto, 2000). Bahasa Indonesia memang banyak ragamnya. Hal Ini karena bahasa Indonesia sangat luas pemakaiannya dan bermacam-macam ragam penuturnya. Oleh karena itu, penutur harus mampu memilih ragam bahasa yang sesuai dengan dengan keperluannya, apapun latar belakangnya.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian ragam bahasa ialah  variasi bahasa menurut pemakaiannya, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, lawan bicara, dan orang yang dibicarakan, serta menurut medium atau media pembicaraan (Bachman, 1990).

2.      Apa penyebab timbulnya ragam bahasa.
Ada banyak hal yang dapat menyebabkan keragaman suatu bahasa. Hal-hal yang menyebabkan timbulnya ragam bahasa diantaranya adalah letak geografis, bahasa, adat istiadat, budaya, dan faktor sejarah atau orang terdahulu yang menggunakan bahasa tersebut didaerah masing-masing.
    Contoh: misalnya saja dilingkungan kampus ada 2 orang bersuku lampung bertemu, dan berbicara menggunakan bahasa lampung, hal ini tentu saja sulit dimengerti bagi orang yang mengetahui bahasa lampung. selain faktor di atas ada pula faktor lain yang menyebabkan ragam bahasa yaitu , berikut penjelasannya :
1. Faktor Usia
Terlihat perbedaan cara bicara dari anak-anak kecil, para remaja, dan orang tua. Pada anak-anak masih terdapat tata bahasa yang kurang tersusun dengan rapih, dan masih sangat sederhana. Pada remaja umumnya menggunakan bahasa gaul. Sedangkan pada orang tua/dewasa tata bahasanya sudah lebih rapih dan lebih sopan meskipun bahasa yang digunakan tidak formal.
Atau terlihat juga keragaman tersebut ketika seseorang berbicara dengan orang yang usianya lebih tua, akan lebih sopan dibandingkan berbicara dengan teman sebaya.
2. Faktor Gender
Contohnya, ketika bapak-bapak berkumpul dan mulai berbincang-bincang diperbandingkan dengan ketika ibu-ibu yang berkumpul sangat terlihat jelas perbedaannya.
Berdasarkan penelitian, diperoleh bahwa perbedaan gender (pria/wanita) dapat mempengaruhi perbedaan pada fonologis, gramatikal, dan sintaksis/morfologis bahasa.
3. Faktor Tingkat Pendidikan
Misalnya, orang yang hanya mengenyam pendidikan hingga SD akan berbeda ragam bahasanya dengan orang yang mengenyam pendidikan hingga sarjana, disebabkan oleh perbedaan pengetahuan dan wawasan yang mereka miliki.
4. Faktor Profesi/Jabatan
Ilustrasinya, perbedaan cara bicara OB dengan Manajer
5. Faktor Budaya Daerah
Bahasa lahir dari budaya. Budaya masing-masing daerah yang berbeda melahirkan bahasa daerah dengan logatnya masing-masing. Ketika 2 orang yang memiliki perbedaan budaya dan bahasa daerah bertemu dan menggunakan 1 bahasa yang sama, tetap terdapat perbedaan dialek di antara mereka. Ilustrasinya telah saya berikan di awal pembahasan, mengenai orang Jawa dan orang Batak yang menggunakan bahasa Indonesia.
6. Faktor Bidang yang Ditekuni
Misalnya, orang yang menekuni bidang kimia mengerti dengan istilah-istilah kimia, namun orang awam belum tentu mengerti dengan istilah tersebut.
7. Faktor Lingkungan Sosial
Di awal pembahasan saya juga telah memberikan ilustrasinya, yaitu Arif yang berbicara dengan atasan berbeda dengan ketika ia berbicara dengan teman lamanya, tergantung kepada siapa lawan bicaranya.

3.      Macam-macam ragam bahasa.
Banyak macam-macam ragam bahasa yang dapat digunakan dan diklasifikasikan berdasarkan sifat, waktu dan tempat pada saat kita berada pada situasi tertentu, diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:       
1.Ragam baku adalah ragam bahasa yang oleh penuturnya dipandang sebagai ragam yang baik dan digunakan dalam situasi khidmat dan upacara resmi. Misalnya, dalam khotbah, undang-undang, akte notaris, sumpah, dsb. Ragam ini biasa dipakai dalam kalangan terdidik, karya ilmiah, suasana resmi, atau surat resmi.
2.Ragam cakapan (ragam akrab) adalah variasi bahasa yang biasa digunakan oleh para penutur yang hubungannya sudah akrab, seperti antar anggota keluarga, atau teman karib, serta ragam bahasa yang dipakai apabila pembicara menganggap kawan bicara sebagai sesama, lebih muda, lebih rendah statusnya atau apabila topik pembicara bersifat tidak resmi. Dan ragam ini menggunakan bahasa yang tidak lengkap dengan artikulasi yang tidak jelas.
3.Ragam hormat adalah ragam bahasa yang dipakai apabila lawan bicara orang yang dihormati, misalnya orang tua dan atasan.
4.Ragam kasar adalah ragam bahasa yang digunakan dalam pemakaian tidak resmi di kalangan orang yang saling mengenal.
5.Ragam lisan adalah ragam bahasa yang diungkapkan melalui media lisan, terkait oleh ruang dan waktu sehingga situasi pengungkapan dapat membantu pemahaman. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Ragam lisan dapat kita temui, misalnya pada saat orang berpidato atau memberi sambutan, dalam situasi perkuliahan, ceramah, dan ragam lisan yang non standar, misalnya dalam percakapan antar teman, di pasar, atau dalam kesempatan non formal lainnya.
6.Ragam resmi adalah ragam bahasa yang dipakai dalam suasana resmi.contohnya digunakan dalam pidato kenegaraan, rapat dinas, ceramah, buku pelajaran, dsb.
7.Ragam tulis adalah ragam bahasa yang digunakan melalui media tulis, tidak terkait ruang dan waktu sehingga diperlukan kelengkapan struktur sampai pada sasaran secara visual.Ragam tulis pun dapat berupa ragam tulis yang standar maupun non standar. Ragam tulis yang standar kita temui dalam buku-buku pelajaran, teks, majalah, surat kabar, poster, iklan. Kita juga dapat menemukan ragam tulis non standar dalam majalah remaja, iklan, atau poster.
8.Ragam bahasa pada bidang tertentu seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, bahasa jurnalistik, dsb.
9.Ragam bahasa perorangan atau idiolek seperti gaya bahasa mantan presiden Soeharto, gaya bahasa Benyamin s, dan lain sebagainya.
10. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah atau dialek seperti dialek bahasa Madura, Medan, Sunda, Bali, Jawa, dan lain sebagainya.
11.Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial seperti ragam bahasa orang akademisi beda dengan ragam bahasa orang-orang jalanan.
12.Ragam usaha adalah variasi bahasa yang lazim digunakan pembicaraan biasa di sekolah, rapat-rapat, ataupun pembicaraan yang berorientasi kepada hasil atau produksi. Wujud ragam ini berada diantara ragam formal dan ragam informal atau santai.
13.Ragam santai adalah variasi bahasa yang digunakan dalam situasi tidak resmi untuk berbincang-bincang dangan keluarga atau teman pada waktu beristirahat, berolahraga, berekreasi, dsb. Ragam ini banyak menggunakan bentuk alegro, yakni bentuk ujaran yang dipendekkan.

4.      Bagaimana cara pengungkapan ragam bahasa.
Ragam bahasa dapat dibedakan berdasarkan media pengantar (teknik pengungkapan) dan situasi pemakaiannya (fungsi/ruang lingkup).
Berdasarkan media pengantar atau cara berkomunikasi menghasilkan ragam lisan dan tulis. Kedua ragam itu disebut ragam utama, karena apapun ragam bahasa yang dipilih seseorang, harus diwujudkan dalam bentuk lisan atau tulis.
    • Ragam Lisan adalah bahasa yang dihasilkan dari ucapan dengan fenom sebagai unsur dasar. 
Ciri- ciri ragam lisan :
     1. Unsur suprasegmental (aksen, nada, tekanan) dan paralingual (gerak-gerik tangan, mata,      kepala) memberi efek terhadap komunikasi.
           2. Terikat oleh kondisi, situasi, dan waktu.
           3. Unsur-unsur dramatikal biasanya dinyatakan tidak lengkap.
           4. Adanya lawan bicara. 
          Contoh :
              1. Ayah bilang kita harus pulang.
              2. Saya tinggal di Depok. 
• Ragam Tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan sebagai unsur dasar.
Ciri- ciri ragam tulisan :
1. Unsur suprasegmental dan paralingual tidak ada sehingga dalam menyusun kalimat harus lebih hati- hati dan cermat.
2. Tidak terikat oleh kondisi, situasi, dan waktu.
3. Unsur-unsur dramatikalnya dinyatakan secara lengkap.
4. Tidak harus ada lawan bicara.
Contoh :
1. Ayah mengatakan bahwa kita harus pulang.
2. Saya bertempat tinggal di Depok.

Ø  Perbedaan ragam lisan dan ragam tulis :
1. Ragam lisan menghendaki adanya lawan bicara yang siap mendengar apa yang diucapkan oleh seseorang, sedangkan ragam tulis tidak selalu memerlukan lawan bicara yang siap membaca apa yang ditulis seseorang.
2. Ragam lisan memiliki unsur-unsur fungsi sintaksis seperti subjek, predikat, objek tidak selalu dinyatakan dengan kata-kata. Unsur tersebut dinyatakan dengan isyarat gerak tubuh, mimik muka, atau langsung menunjukkan suatu ojek dengan jari tangan. Sedangkan ragam tulis memiliki fungsi sintaks harus dinyatakan secara eksplisit agar orang yang membaca suatu tulisan, misalnya surat kabar, majalah atau buku.
3. Ragam lisan terikat pada situasi, kondisi, ruang, dan waktu. Sedangkan ragam tulis tidak terikat pada situasi, kondisi, ruang dan waktu.
4. Ragam lisan makna dipengaruhi oleh tinggi rendah dan panjang pendeknya nada suara. Sedangkan ragam tulis makna ditentukan terutama oleh pemakaian tanda baca.
Ragam lisan lebih unggul dari ragam tertulis. Jika seseorang hanya menguasai salah satu ragam, kemampuan berkomunikasai seseorang tersebut belum lengkap.

Ø  Keunggulan dan kelemahan berkomunikasi secara lisan dan tulis :
   1. Secara lisan contoh kegiatan berbicara, berpidato, berdiskusi, berdebat. 
 Keunggulan :
       • Berlangsung cepat.
       • Sering berlangsung tanpa alat bantu.
       • Kesalahan dapat langsung dikoreksi.
       • Dibantu dengan gerak tubuh dan mimik muka.
       • Bunyi arbiter yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat untuk
         berkomunikasi secara langsung
       • Dapat bekerja sama dan identifikasi diri.
       • Bahasa lisan merupakan bahasa yang primer.
       • Bahasa lisan lebih ekspresif, dimana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur
          menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan.
 Kelemahan :
       • Tidak selalu mempunyai bukti autentik.
       • Dasar hukum lemah.
       • Sulit disajikan secara bersih.
       • Mudah dimanipulasi.
 • Dalam berkata-kata secara lisan sebaiknya kita harus berhati-hati dan menjaga perkataan agar tidak sembarang dan dapat menghargai lawan berbicara karena lidah itu lebih tajam dari pisau.

   2. Secara tulis contoh kegiatan menulis, menulis laporan, menulis artikel, menulis makalah.
       Keunggulan : 
       • Mempunyai bukti autentik.
       • Dasar hukum kuat.
       • Dapat disajikan bersih.
       • Lebih sulit dimanipulasi.
       • Adanya kosa kata yang berpedoman.
       • Adanya tanda baca dalam mengungkapan ide.
       • Adanya ketepatan dalam pilihan kata.
 Kelemahan :
       • Berlangsung lambat.
       • Selalu memakai alat Bantu.
       • Kesalahan tidak dapat langsung dikoreksi.
       • Tidak dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik muka.
      • Kebanyakan masih banyak yang tidak paham dengan penggunaan tanda baca, ejaan, dan               ketepatan memilih kalimat.
Dalam berbahasa lisan didapat kesulitan ketika seseorang ditunjuk menjadi ketua panitia dalam suatu kegiatan yang menuntut dirinya harus memimpin rapat yang serius, menyampaikan kata sambutan atau berpidato. Seseorang yang menghadapi situasi seperti itu biasanya menjadi sibuk untuk bertanya dan meminta tolong untuk diajari kata-kata apa saja yang harus diucapkan dan bagaimana cara agar bahasa yang disampaikan terdengar bagus oleh audience.
Dalam berbahasa tulis didapat kesulitan ketika seseorang harus menulis surat kepada pejabat pemerintah atau kepada suatu organisasi misal menulis surat permohonan, pada saat diminta menulis makalah atau menyusun proposal.

5.      Berdasarkan situasinya.
      Berdasarkan situasi pemakaianya, bahasa dapat dibagi menjadi : ragam formal, ragam semiformal, ragam nonformal.
      Ragam formal digunakan dalam situasi resmi. Ragam formal atau ragam baku yaitu ragam yang mengikuti kaidah atau aturan kebahasaan. Bahasa baku tidak dapat digunakan untuk segala keperluan, tetapi hanya untuk:
1.   komunikasi resmi.
2.   wacana teknis.
3.   pembicaraan di depan khalayak ramai.
4.   pembicaraan dengan orang yang dihormati,
      Ragam nonformal tidak mutlak untuk menggunakan pemakaian kata baku. Atau dalam hal ini ragam nonformal berciri tidak sesuai kaidah atau aturan yang tetap. Contohnya seperti pada saat kita mengobrol santai dengan teman.
      Ragam semiformal memiliki keunikan tersendiri, karena berciri mengikuti kaidah dan aturan yang tetap. Tetapi hanya tidak secara konsisten dilakukan pada saat tujuan tertentu. Dalam hal ini sebagai contoh yaitu bahasa jurnalistik, dimana biasanya pembaca berita , membacakan beritanya tidak selalu dengan kata-kata yang baku , melainkan kadang ditengah-tengah kata-kata baku yang mereka ucapkan terselip kata-kata yang biasa kita gunakan untuk berbicara kepada seseorang dalam hal ini berbicara santai kepada lawan bicara kita dalam membahas topik yang tidak resmi.
Ø  Pemakaian ragam nonformal dan ragam formal.
Ragam nonformal lisan dipakai untuk :
• Berbicara sehari-hari dirumah.
• Bergunjing.
• Bercerita.
• Mengobrol.
Ragam nonformal tulis dipakai untuk :
• Menulis surat kepada kerabat.
• Menulis surat kepada teman.
• Menulis surat kepada pacar.
• Menulis catatan harian.
Ragam formal lisan digunakan untuk :
• Berceramah ilmiah.
• Berpidato resmi.
• Berdiskusi formal.
• Berdebat resmi.
Ragam formal tulis dipakai untuk :
• Menulis surat resmi.
• Menulis makalah, artikel.
• Menulis proposal.
• Menulis laporan formal.

DAFTAR PUSTAKA:

http://dimasamiluhur.blogspot.com/2012/10/ragam-bahasa.html

Longsor di Padangsidempuan

Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa enam orang meninggal dunia akibat longsor di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

"Korban jiwa enam orang, luka berat dua orang, dan luka ringan dua orang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan longsor di Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidempuan Utara terjadi pada hari Senin (27/7) pukul 22.30 WIB mengakibatkan satu unit rumah juga tertimbun material longsor.

Longsor terjadi akibat hujan lebat serta struktur tanah yang labil, tambahnya.

"Pada saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Sidempuan telah terjun ke lokasi longsor dan melakukan sejumlah upaya penanggulangan bencana," katanya.

Selain itu, kata dia, BPBD Padang Sidempuan juga telah mengevakuasi para korban longsor tersebut.

"Pada saat ini BPBD telah berkoordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait lainnya," katanya.
Editor: B Kunto Wibisono
Sumber : 
http://www.antaranews.com/berita/509281/enam-orang-meninggal-tertimbun-longsor-di-padang-sidempuan

Ekonomi dan Bisnis

Perbandingan Cadangan Devisa China, India dan Indonesia 

Artikel Ekonomi. Pesatnya pertumbuhan ekonomi China tidak lepas dari melimpahnya cadangan devisa yang dimiliki sebagai kapital yang akan terus memacu pembangunan di negeri tirai bambu tersebut. Berikut kita bahas Perbandingan Cadangan Devisa China, India, dan Indonesia untuk mengetahui seberapa besar kekuatan kapital masing-masing negara yang kini tingkat pertumbuhan ekonominya sangat tinggi di Asia.

China terus membuktikan diri sebagai raksasa ekonomi baru di Asia dengan membukukan cadangan devisa sebesar USD1,9056 triliun pada akhir September 2008. Bank Sentral China melalui jaringan internet Bank Rakyat China menyatakan, jumlah tersebut meningkat sebesar 32,9% dari tahun sebelumnya dan 25% lebih tinggi dari pada cadangan devisa di akhir 2007.

Meski demikian, pernyataan Bank Sentral China menyebutkan, pertumbuhan dari tahun ke tahun (year on year/yoy) masih dinilai rendah jika dibandingkan kuartal I yang mencapai kenaikan hingga 40%. Hal ini sebagai akibat perlambatan ekonomi global yang terjadi sejak sebulan lalu.

Hingga saat ini China masih berada di peringkat pertama yang memiliki cadangan devisa terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, China semakin menjauh dari Jepang yang berada di urutan ke-2. Sementara cadangan devisa Indonesia per akhir Agustus 2008 hanya USD58,356 miliar.

Cadangan devisa dunia pada akhir kuartal II tercatat menanjak hingga USD4,4 triliun, dari sebelumnya hanya USD1,5 triliun di awal dekade. Krisis finansial Amerika Serikat (AS) diprediksi akan memperkuat cengkeraman China pada perekonomian Amerika.

Hal ini terjadi karena Beijing kemungkinan akan banyak membeli sekuritas pemerintah AS dengan memanfaatkan cadangan devisanya yang kian menggelembung. China telah menguasai sekuritas AS senilai USD1,3 triliun atau sekitar 70% dari USD1,8 triliun cadangan devisa mereka.
Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan politisi AS bahwa penguasaan China yang begitu besar akan menjadikan negara itu sebagai ancaman utama bagi AS. Kendati demikian, para pakar mengatakan China tak mempunyai pilihan lain selain terus membeli aset dengan dominasi dolar.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pengurangan pada nilai asetnya, meski mereka mengetahui saat ini AS menghadapi risiko terperosok ke arah perekonomian yang terburuk sejak depresi besar pada dekade 1930-an.
"Mereka membutuhkan aset yang likuid dan aman, padahal aset yang demikian tak banyak di bagian dunia lainnya," ujar mantan Kepala Divisi China pada Dana Moneter Internasional (IMF) Eswar Prasad.

Menurut dia, jika China menghentikan pengiriman uangnya ke AS, dolar AS akan mengalami depresiasi atau defisit dengan cepat. Kemudian, dengan defisit neraca berjalan saat ini, tak ada satu pihak pun bersedia membiayai defisit tersebut sehingga dolar akan merosot dan mengikis nilai modal aset mereka.

Selama ini, kata dia, ekonomi AS dikelola melalui defisit neraca berjalan yang besar dan itu bisa memperburuk kondisi ekonomi, terkait rencana Washington menyelamatkan Wall Street dari gejolak ekonomi saat ini.

Sementara itu, Direktur pelaksana Merrill Lynch China Liu Erhfei mengatakan, China akan mampu mempertahankan pertumbuhan yang wajar pada atau di atas 8%. Menurut dia, China perlu menjamin pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga inflasi tetap terkendali untuk mengurangi dampak krisis keuangan global.

Hingga saat ini dia mengakui China belum mengalami gejolak seperti yang dihadapi perekonomian negara maju. Liu menambahkan, China memiliki "tugas sederhana", yakni mengatasi inflasi, menstabilkan pertumbuhan, dan meningkatkan permintaan domestik.


Cadangan devisa (foreign exchange reserves) adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Pada saat ini China memang memiliki cadangan devisa yang paling banyak. Jepang yang notabene adalah negara paling maju di Asia saja hanya memiliki cadangan devisa sebesar US $ 996,7 miliar disusul Rusia (US $ 582,2 miliar), India (US $ 295,3 miliar), Korsel (US $ 243,3 miliar). China jauh mengungguli cadangan devisa Amerika Serikat (US $ 72,5 miliar) dan Inggris (US $ 72,1 miliar).


F1 - F12 pada Keyboard

F1 sampai F12 pada umumnya dikenal sebagai “tombol function/fungsi”, F1 sampai F12 dapat memiliki berbagai berbeda menggunakan atau tidak menggunakan sama sekali. Tergantung pada diinstal sistem operasi dan perangkat lunak program yang sedang akan mengubah cara tiap-tiap tombol beroperasi.
Suatu program yang mampu tidak hanya menggunakan setiap fungsi tombol, tapi juga menggabungkan fungsi tombol dengan ALT dan / atau CTRL kunci, misalnya, Microsoft Windows pengguna dapat menekan ALT + F4 untuk menutup program yang sedang aktif.
Di bawah ini adalah daftar pendek dari beberapa fungsi umum fungsi tombol pada komputer yang menjalankan Microsoft Windows. Seperti disebutkan di atas tidak semua program mendukung fungsi kunci dan / atau dapat melaksanakan tugas-tugas yang berbeda, maka orang-orang yang disebutkan di bawah ini. Jika Anda mencari lebih spesifik dan fungsi tombol pintas tombol contoh sebaiknya kita melihat tombol pintas halaman.
F1
Hampir selalu digunakan sebagai bantuan tombol, hampir setiap program ini akan membantu membuka layar saat ini tombol yang ditekan.
Windows Key + F1 akan membuka Microsoft Windows pusat bantuan dan dukungan.
Buka Task Pane.
F2
Dalam Windows umumnya digunakan untuk mengubah nama yang disorot atau file icon.
Ctrl + Alt + F2 untuk membuka dokumen baru dalam Microsoft Word.
Ctrl + F2 menampilkan pratinjau cetak jendela Microsoft Word.
F3
Seringkali membuka fitur pencarian untuk berbagai program termasuk Microsoft Windows.
Shift + F3 akan mengubah teks dalam Microsoft Word dari atas ke bawah kasus atau huruf besar pada awal setiap kata.
F4
Terbuka menemukan jendela.
Ulangi terakhir dilakukan tindakan (Word 2000 +)
Alt + F4 akan menutup program sedang aktif di Microsoft Windows.
Ctrl + F4 akan menutup jendela yang terbuka di jendela yang sedang aktif dalam Microsoft Windows.


F5
Dalam semua modern browser Internet akan menekan F5 refresh atau reload halaman atau dokumen jendela.
Buka menemukan, mengganti, dan pergi ke jendela Microsoft Word.
Mulai tayangan slide dalam PowerPoint.
F6
Pindahkan kursor ke Address bar di Internet Explorer dan Mozilla Firefox.
Ctrl + Shift + F6 terbuka buka ke dokumen Microsoft Word.
F7
Biasanya digunakan untuk periksa ejaan serta gramatika memeriksa dokumen Microsoft dalam program seperti Microsoft Word, Outlook, dll
Shift + F7 menjalankan Thesaurus memeriksa pada kata disorot.
Ternyata pada sisipan browsing di Mozilla Firefox.
F8
Fungsi tombol * untuk memasukkan Windows startup menu, biasanya digunakan untuk masuk ke Windows Safe Mode.
F9
Pengukuran yang Membuka toolbar dalam Quark 5.0.
F10
Pada Microsoft Windows mengaktifkan menu bar di aplikasi yang terbuka.
Shift + F10 sama kanan pada icon yang disorot, file, atau link Internet.
F11
Modus layar penuh dalam semua modern browser Internet.
F12
Buka Simpan sebagai jendela Microsoft Word.
Shift + F12 menyimpan dokumen Microsoft Word.
Ctrl + Shift + F12 mencetak dokumen Microsoft Word.


Cyber Law, Computer Crime Act (CCA), dan Council of Europe Convention on Cybercrime

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyber Law Negara Singapore:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Cyber Law Negara Amerika Serikat:
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.


Sumber: