Pemblokiran Website Kelompok Islam Radikal

Radikalisme Islam

radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung, biasanya respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, perlawanan maupun penolakan. Masalah-masalah yang ditolak biasanya seperti ide-ide, asumsi, lembaga atau nilai-nilai yang dipandang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kondisi yang ditolak, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan bentuk tatanan lain. motif yang melatari kelompok Islam radikal melakukan aksi kekerasan yakni mereka menganggapnya sebagai bagian dari jihad.Hal tersebut menunjukan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu nilai,tatanan atau pandangan dunia tersendiri. Sehingga Kaum radikalis berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut sebagai pengganti tatanan yang ada.
kelompok-kelompok radikal Islam yang berkembang di Indonesia diantarannya Jamaah Salafi (Bandung) , Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS), Front Pembela Islam (FPI) , Laskar Jihad Ahlussunah wal Jamaah, Majelis mujahidin indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia.munculnya gerakan islam di indonesia pada umumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ,perbedaan pendapat dan asumsi yang mengakibatkan terjadinya bentrok antara beberapa pihak kelompok terkait,bentuk pemahaman terhadap ajaran-ajaran islam yang kurang tepat,adanya kekuatan untuk mengganti tatanan-tatanan yang berlaku sekarang,penerapan ajaran islam secara praktis,dan islam telah dipahami secara parsial.Adanya gerakan Islam radikal ini menyebabkan beberapa akibat  , Seperti dampak sosial serta dampak yang mengancam keutuhan NKRI. Perubahan sosial sering dikaitkan dengan adanya tindakan ataupun gerakan yang mensugesti seseorang untuk melakukan suatu perubahan.

Pemblokiran situs islam radikal

Maraknya islam radikal di indonesia memunculkan banyak kontroversi, keberadaan media-media Islam di Tanah Air, tak bisa serta merta dituduh sebagai media pembawa paham radikal.pemerintah perlu menjelaskan batasan-batasan yang membuat satu kelompok atau situs pemberitaan dikatakan berpaham radikal.Dengan pemblokiran situs islam tersebut Umat Islam merasa dirugikan karena semua argumentasi keagamaan yang disampaikan oleh kelompok Islam selalu dilabelkan berpotensi radikalis dan menghasut terorisme. jika aksi pemblokiran dimaksudkan sebagai pencegahan paham radikal, semestinya Kemenkominfo harus punya izin dari pengadilan. Semestinya Kemenkominfo, tidak langsung menuruti permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Tindakan pemblokiran yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informasi(Kemkominfo) terhadap 22 situs berita yang ditengarai memuat konten pemahaman radikal beberapa waktu lalu, telah memancing pro dan kontra di Tanah Air.tindakan tersebut dianggap sewenang -wenang.Karena tanpa melalui proses hukum yang adil, dan pemblokiran situs dilakukan tanpa adanya perintah dari Pengadilan. Seharusnya, pemerintah dan BNPT menjelaskan kepada publik konten mana yang mengandung radikalisme di situs-situs Islam.karena Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. Menurut saya, Yang perlu diblokir itu bukan situsnya, tetapi siapa orang yang berada dibalik situs-situs itu,siapa dalang dari semua itu .Orang yang terbukti membuat situs yang berbau radikal itu baru diamankan,hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mencari alat bukti dan upaya klarifikasi,tidak hanya pemblokiran semata.Dengan menggunakan tulisan tersebut sebagai bukti materialnya .karena jika yang dilakukan adalah pemblokiran situs,pembuat bisa membuat situs baru yang lain lagi.

Kelompok Radikal Mungkin Tak Protes Pemblokiran


Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal Djoko Mukti Haryono menilai pemblokiran situs yang berisi paham radikal sangat baik. Pemblokiran itu seperti yang direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Menurut saya hal ini sangat bagus," ujar Djoko dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (10/4). 
Dia menyatakan, tidak semua pemilik situs-situs yang diblokir melakukan protes terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut. Karena itu, dia menaruh kecurigaan terhadap pihak yang tidak memrotes pemblokiran. 

"Yang tidak protes itu, mungkin dari kelompok militan," ujarnya. 

Namun Djoko juga mengatakan, situs-situs yang diblokir tidak akan sepenuhnya mati selama masih mempunyai server. "Ditutup di sini terbuka di sana, keluar lagi, jadi tidak selesai-selesai."
Hal tersebut, menurutnya, adalah permasalahan yang harus menjadi perhatian segala pihak terkait isu ini. 

Walau demikian, dia juga menyatakan pemblokiran situs tidak dapat dilakukan sembarangan. Situs yang hendak diblokir perlu didalami matang-matang apakah memang layak untuk dibatasi. 

"Kebetulan percepatan penanganan ISIS termasuk program yang penanggungjawabnya adalah Kabaintelkam, selain Kepala BIN, BNPT dan pemerintah. Kami bersepakat untuk tahun 2015 sampai 2019 ISIS sudah tidak boleh ada lagi," ujar Djoko. (Lihat fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)

Sebelumnya, tim panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) memutuskan untuk membebaskan 12 situs Islam dari pemblokiran mulai hari ini (10/4). 

"Mereka punya itikad baik karena sudah datang ke sini pada Selasa kemarin untuk sampaikan hal-hal bahwa situs mereka tidak mengandung konten radikal," kata Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Agus Barnas saat ditemui CNN Indonesia, Kamis (9/4).

12 situs yang mengajukan normalisasi adalah arrahmah.com, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, muslimdaily.net, salam-online.com, gemaislam.com, dakwatuna.com, panjimas.com, kiblat.net, voaislam.com, eramuslim.com, dan yang paling baru an-najah.net.

Sementara untuk tujuh situs lain yang masih diblokir, Agus masih belum mendapat informasi jelas. Pemilik ketujuh situs tersebut pun diminta untuk melapor jika memang ada keberatan yang diajukan. (Baca juga: Nasib Situs yang Diblokir Tergantung Tim Panel(sur)

Kriteria Radikal “Pemblokiran 22 Situs Islam” Definisi Subyektif BNPT


Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Haris Abu Ulya menilai kriteria radikal atau radikalisme dalam kontek pemblokiran 22 situs media Islam itu definisi subyektif versi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ini persoalan paradigma mendasar yang cacat yang dimilik BNPT, di mana paradigma BNPT yang tidak menghendaki penerapkan syariat secara kaffah di Indonesia,” kata Haris dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Rabu (01/04/2015).
Menurut Haris yang dikehendaki pemerintah adalah negara yang liberal dan akomodatif kepada kepentingan negara Barat serta para antek-anteknya yang opurtunis. Jadi, lanjutnya, langkah BNPT tidak akan bisa menyelesaikan akar masalahnya.
“Hal itu justru memancing masalah dan resistensi umat Islam semakin kuat kepada rezim yang berkuasa saat ini,” tegas Haris.
Menurut Haris paradigma BNPT yang tidak fair dalam persoalan terorisme dan politik keamanan menjadi titik krusial munculnya kebijakan-kebijakan yang kontraversi.
“Padahal hidayatullah.com sendiri menurut istilah saya, “Good Boy” nggak ada yang perlu dikawatirkan,” ungkap Haris.
BNPT menurut Haris terlalu naif karena paradigmanya yang naif. BNPT harus segara merubahmindsetnya serta mereduksi ancaman dengan menyentuh akar masalahnya langsung, misal bicara dan meminta Amerika mengehntikan semua kebijakan luar negerinya yang imperialis di dunia Islam termasuk Indonesia.
Selain itu, tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindakan represif negara dan menabrak UUD yang dianutnya serta mekanisme UU terkait penutupan atau pemblokiran situs karena harus melalui mekanisme pengadilan.

Sumber : 
http://politik.kompasiana.com/2015/04/12/islam-radikal-dan-pemblokiran-situs-yang-menyeleweng-737280.html
http://www.muslimedianews.com/2015/04/blokir-situs-islam-radikal-adalah.html
http://www.idjoel.com/dakwatuna-com-protes-dimasukkan-dalam-situs-islam-radikal/
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150410192609-12-45804/kabaintelkam-kelompok-radikal-mungkin-tak-protes-pemblokiran/
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/04/02/67690/ciia-kriteria-radikal-pemblokiran-22-situs-islam-definisi-subyektif-bnpt.html