Prokontra Pengaturan Tiket Pesawat Terbang Murah

Jakarta -Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas bawah tiket penerbangan langsung disambut pro-kontra di masyarakat. Pengaturan dilakukan atas alasan keselamatan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencoba memberikan penjelasan atas rencana kontroversial tersebut saat ditemui awak media di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2014).

Berikut petikan lengkap wawancara Jonan:

Low Cost Carrier (LCC) mengurangi standar keselamatan?
Yang bilang LCC mengurangi standar keselamatan siapa? Saya tidak mengurangi. 

Tarif harus 40% dari batas atas? 
Di peraturan itu tidak dikenal istilah LCC atau tidak gitu. 

Pembatasan akan menggerus bisnis dari LCC? 
Menggerus?

LCC jadi tidak bisa bertahan karena pangsa pasarnya tidak ada lagi bagaimana?
Begini lho, kalau mau itu, YLKI tulis surat ke Kemenhub, menyatakan tarif batas bawahnya terlalu tinggi. Kan tarif batas bawahnya itu sekarang 40% dari batas atas.
Waktu saya ditugaskan dua bulan lalu tarif batas bawahnya 50% malahan, kok sekarang protesnya kenapa? Kalau mau YLKI mewakili konsumen untuk mengatakan keberatan protes.

Tujuannya tarif batas bawah itu begini. Satu, supaya semua airline, peraturan tidak mengenal LCC atau tidak, di peraturan itu nggak ada. Itu kan istilah komersial saja.

Saya juga tidak mengenal LCC atau tidak LCC. Kalau ditanyakan kenapa 40% kenapa nggak 10% saja? Kami itu tujuannya membantu supaya semua airline punyai ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan dan keselamatan.

Kenapa?
Sekarang begini, sejak 6 bulan lalu kurs dolar AS sudah melemah 25%, dari Rp 9.000 jadi Rp 12.000 lebih ya kurang lebih segitu. Pertanyaan begini, yakin nggak kurs dalam waktu singkat ini menguat, kalau tidak menguat, banyak pengeluaran-pengeluaran airline terkait mata uang asing. Misalnya, perawatan dan sebagainya.

Coba ditanyakan ke Angkasa Pura landing fee-nya naik gak, pasti naik. Navigasi udara naik gak, karena semua peralatan ini impor. Kalau nanti kurs rupiah naik atau menguat jadi Rp 10.000 ya diturunkan misalnya 20% dari batas atas. Kalau kembali lagi jadi Rp 9.000 atau Rp 8.000 bisa diturunkan lagi 20%.

Saya ini membantu supaya airline itu bisa dalam pelayanannya secara keseluruhan tetep menjaga keselamatan. Kalau airline-nya keberatan ya kirim surat tapi sebaiknya YLKI mewakili konsumen bahwa itu keberatan karena terlalu tinggi. Lho, kok airline-nya sekarang yang keberatan, ada apa sih ini sebenarnya? Kok ribut banget industri ini.

Saya kasih contoh, saya 6 tahun di PTKA tarif kereta yang tempat duduknya kayak ekonomi di pesawat itu, misalnya Argo Sindoro atau Argo Lawu ke Semarang atau Taksaka ke Yogya tarifnya Rp 350.000. Delapan jam Yogya.
Ke Surabaya Argo Bromo Anggrek sekitar Rp 400.000-an. Sekarang anda cek sendiri, tarif pesawat kalau misalnya Jakarta-Denpasar Rp 300.000-400.000 apa mungkin itu? Kereta saja tarifnya segitu.

Saya membantu airline supaya bisa punya ruang keuangan yang cukup mempertahankan pelayanan. Dan juga untuk mempertahankan service. Harusnya YLKI yang prostes kirim surat ke kami nanti kami kirimkan lagi.

Jadi ruang itu mungkin untuk turun?
Mungkin. Semua ada risikonya. Saya tunggu YLKI tulis surat jangan airline-nya. Dibandingkan dengan KA sajalah, KA ke Surabaya 9 jam lebih, Rp 350-400 ribu malah sekarang. 

Masak ada pesawat jual tiket Rp 500-600 ribu takut. Wah, takut nggak laku mau jual Rp 300 bagaimana caranya? Apa yang dikorbankan itu? Sekali lagi kursnya melemah. Masak beli pesawat tidak pakai kurs dolar, perawatan juga, sparepart dan sebagainya.

Ada penurunan kualitas?
Bukan kecurigaan, kok anda suka curiga. Saya itu membantu supaya layanannya itu dan jaminan keselamatan.

Penerbangan industri yang tidak ada margin buat salah. Kalau kereta api rusak, mogok saja, tidak jatuh, tidak ada awan CB. Gunung meletus tetap jalan. Kalau ini pesawat kan risikonya besar sekali.

Dengan kenaikan ada peningkatan pengawasan? 
Pasti, sebenarnya SOP pengawasan itu sudah lengkap. Tinggal konsistensinya saja. Kalau menurut saya selama ini konsisten nggak, saya sih lihat kadang konsisten kadang nggak.
Contoh kalau misalnya pengawasan baik apakah izin rute itu cuma formalitas saja. Kan itu pertanyaan saya. Kalau formalitas di buang saja nggak usah ada izin rute, urus sendiri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dibubarkan saja.

Ini kita pakai slot. Slot itu izin resmi tak usah pakai Dirjen Hubud, slot itu kan pendekatannya banyak ada juga pendekatan komersial.

LCC bakal tumbang?
Kita terapkan aturan sesuai UU Penerbangan. Saya tidak mau dikritik kalau ini saya terapkan. Kalau misalnya ada yang mengkritik ini kok lebih ketat loh selama ini konsisten gak Undang-undangnya?

Kan saya cuma pelaksana Undang-undang saja. Di UU itu gak ada peraturan LCC. Itu kan commercial gimmick saja. Sekarang dilakukan audit. Masih dilakukan kok ditanya hasil?

Izin rute terbang?
Itu slot kordinator untuk internasional. Itu yang ditugaskan salah satu staf Kementerian Perhubungan. Yang internasional itu salah satu staf Garuda. Dia hitung slot-nya.

Airport keberangkatan yang terima juga ikut. Ada lagi yang ikut staf otoritas bandara yang bagian keamanan bandara. Airline sendiri juga ikut. Kalau ini sudah klop diajukan ya langsung diajukan. Direktorat Angkutan Udara kita minta slot ini jadi izin rute. Kita minta dari sudut lain. Kalau ditanya ini sering permainan ga? Makanya itu saya kasih. Kalau ada yang salah dihukum ga? Pasti dihukum, saya ga ada pilih kasih. Paham ya? Itu kan yang ditanyakan kan?

Pak Tony bantah mengaku salah?
Loh? Kalau bantah ya ada e-mailnya di saya.
Soal izin hantu AirAsia?
Prinsipnya pada waktu terbang itu tak ada izin rutenya. Hari 1, 2, 4, 6.

Singapura ada izin mungkin?
Bisa saja kan antar negara tak harus dia lihat izin kita. Airline yang harus urus izin Singapura. Di sini diwajibkan izin ke Kemenhub. Ya tidak bisa. Kenapa saya harus menurut Singapura? Sejak kapan? Coba ngomong.

Diajukan saja izin rutenya dulu. Memungkinkan ada maskapai lain. Paling lambat akhir minggu ini diberitahu.

Soal sute yang di-suspend?
Kalau di-suspend itu sebenarnya yang salah, yang keterlaluan, airline apa bukan? Iya apa ndak? Jangan dipercaya airline-nya kalau begitu.

Kalau ada diumumkan. Ini gak ada. Ini khusus airlines. Lainnya saya gak mengurusi. Ke semua penerbangan.
Hindari perang tarif
Namun, pemerintah memiliki alasan lain atas rencana penyeragaman tarif batas atas dan bawah tersebut, yakni memperbaiki iklim persaingan usaha di industri penerbangan yang dirasa sudah tak sehat. "Kami hanya mengakomodasi keinginan pengusaha dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang juga  minta ada aturan tarif batas bawah," kata Djoko Murdjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) beralasan.
Djoko menambahkan, aturan tersebut tak serta-merta menghilangkan peluang maskapai penerbangan yang ingin menyodorkan harga tiket di bawah ketentuan. 
Maskapai ini bisa menyodorkan tiket murah dengan izin kepada Kemhub. Lantas, Kemhub akan menilai sodoran harga miring tersebut dengan standar keselamatan penumpang yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dukungan mengalir dari  pengamat penerbangan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Arista Admadjati. Menurut Arista, penetapan tarif batas bawah itu bisa melindungi konsumen dari perang tarif yang terjadi di kalangan maskapai berbiaya murah.
Tak cuma perlindungan konsumen, para pelaku usaha di industri penerbangan LCC juga bakal diuntungkan dengan aturan itu. Maklum, perang harga itu justru membikin mereka babak -belur sendiri.
Namun, Arista memberi catatan, aturan baru tersebut semestinya juga mengatur sanksi bagi maskapai penerbangan yang tetap memberlakukan tarif tidak sesuai ketentuan. 
Dia mengkritik, selama ini pemerintah cenderung tak tegas setiap kali menerapkan beleid kebijakan. Hal itu dilatarbelakangi tak adanya sanksi tegas yang harusnya juga ditegakkan dalam pemberlakukan aturan.