Pengertian dan Format Surat Pernyataan

1. Pengertian Surat Pernyataan
Yang dimaksud surat pernyataan adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang berisi pernyataan dirinya atau menerangkan orang lain bahwa orang tersebut pernah atau tidak pernah melakukan sesuatu. Ada juga pengertian lain, yaitu surat pernyataan adalah
pernyataan tertulis yang mengemukakan kesediaan / kesanggupan seseorang atau kelompok untuk menanggung segala risiko yang berkaitan dengannnya. Surat pernyataan yang menyangkut aspek hukum harus di tulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang di bubuhi materai. Dengan hal itu juga terkandung pengertian bahwa surat pernyataan yang menyangkut aspek hukum hanya di buat oleh seseorang yang telah dewasa

Dalam kehidupan sehari-hari surat pernyataan sering dibuat oleh seseorang untuk melengkapi surat lamaran pekerjaan atau untuk keperluannya setelah dia pendidikan atau bekerja dalam suatu instansi tertentu.

Dalam urusan dinas, seseorang pimpinan sering juga membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan tentang anak buah atau bawahannya. Surat pernyataan dinas mempunyai bentuk, fungsi, dan penyusunan yang relative sama dengan surat keterangan.

Tidak jarang juga sebuah lembaga yang hendak menyeleksi pegawai baru meminta untuk membuat surat pernyataan. Dalam hal seperti ini sebaiknya lembaga tersebut mempersiapkan blangko surat untuk diisi oleh para peserta sebagai suatu persyaratan. Pembuatan surat pernyataan dalam bentuk blangko memudahkan penelitian isi surat yang masuk karena semua bentuknya sudah lama.

2. Manfaat Surat Pernyataan Pribadi
a. Bagi si penerima, surat pernyataan berfungsi sebagai alat bukti meminta pertanggungjawaban pihak yang menulis jika ia menempati, atau apa yang dinyatakannya ternyata tidak benar.

b. Bagi si pembuat, surat pernyataan berfungsi sebagai alat bukti penguat untuk diakui pihak lain, bahwa dirinya benar-benar seperti apa yang dinyatakan dalam surat tersebut. Oleh karena itu surat lamaran pekerjaan bagi pegawai negeri, biasanya dilampiri berbagai surat pernyataan.

c. Bagi pihak yang dinyatakan, surat pernyataan berfungsi sebagai alat pengukuhan atau menguatkan keadaan pihak yang diterangkan/ dinyatakan, baik dalam keadaan positif maupun negatif. Jika surat pernyataan itu dibuat oleh pihak lain.



3. Bentuk dan Penyusunan Surat Pernyataan Pribadi
Surat pernyataan pribadi mempunyai bentuk yang sederhana. Kita dapat membuatnya dalam bentuk resmi atau setengah balok. Meskipun termasuk surat pribadi, pihak yang menerima surat pernyataan ini sebaiknya membuatkan blangko.

Surat pernyataan dalam bentuk blangko/formulir berfungsi memudahkan bentuk untuk mengecek isinya, karena isi pernyataan yang dianggap penting sudah langsung dicetak/diketik. Pihak pribadi yang mengisi tinggal melengkapi bagian-bagian data pribadi saja.

Mengenai susunannya, surat pernyataan terbagi menjadi tiga bagian pokok, yaitu:

a. Nama surat pernyataan, biasanya ditulis centering atau di tengah-tengah dengan huruf kapital semua.

b. Isi pernyataan, meliputi beberapa hal.

1) identitas pihak yang menyatakan
2) isi pernyataan berupa kesungguhan dalam menyatakan sesuai dengan kenyataan yang ada,
3) identitas pihak yang menyatakan jika surat pernyataan itu dibuat oleh pihak lain.

c. Penutup pernyataan, meliputi hal-hal:

1) tempat dan tanggal dibuatnya surat,
2) identitas yang membuat surat

a) nama terang,

b) tanda tangan

c) keterangan lain (NIP, dan sebagainya).



4. Cara Pembuatan Surat Pernyataan
Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan kertas HVS tanpa menggunakan kop surat dan ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan atau nama kelompok di atas materai Rp 500,- (disesuaikan dengan aturan bea materai).