Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat diartikan sebagai
pembedaan penduduk secara berkelas, maksudnya tiap lapisan masyarakat
memiliki kelasnya masing-masing. Kelas dalam penduduk terdiri dari
lapisan atas, lapisan tengah dan lapisan bawah. Lapisan-lapisan ini
sering kita jumpai didalam sebuah sistem yaitu kasta. Perbedaan kasta
terjadi dalam agama Hindu, dimana kasta tersebut memiliki perbedaan
antara satu dengan yang lainnya. Seperti kasta Brahmana terdiri dari,
para pekerja dibidang spiritual, rohaniawan, kasta Ksatria terdiri dari,
para anggota pemerintahan, kasta Waisya terdiri dari, pekerja dibidang
ekonomi, kasta Sudra terdiri dari, para pekerja yang mempunyai tugas
untuk melayani tiga kasta sebelumnya.
Dalam
perbedaan kasta tersebut lah kita dapat melihat pelapisan sosial
masyarakat yang ada didunia ini. Tujuannya adalah untuk mempermudah
klasifikasi perbedaan kelas ditiap lapisan tersebut. Lapisan tersebut
akan terbentuk dengan 2 cara yaitu secara alamiah dan disengaja, dua
cara tersebut akan membedakan tiap-tiap kelas yang ada didalamnya untuk
mencapai keselarasan hidup. Keselarasan dalam hidup akan menciptakan
suasana yang damai dan tenteram, tidak ada perpecahan dan diskriminasi
antar anggota lapisan manapun. Seperti yang terjadi di Indonesia ini,
walaupun sistem pemerintahan menganut demokrasi masih dapat ditemui
beberapa kesenjangan sosial yang terjadi antar lapisan sosial. Contohnya
yang terjadi di Ambon, Papua dan masih banyak lagi daerah-daerah
menjurus pada konflik antar sesama laipisan masyarakat.
Kesenjangan
adalah salah satu pemicu dari konflik yang terjadi di lapisan sosial
manapun dan akan terjadi jika kita tidak menjaga sikap toleransi dan
tenggang rasa antar sesama anggota masyarakat. Jadi, pelapisan sosial
biar dibedakan dengan beberapa kelas kita harus hidup berdampingan.
Jangan hanya gara-gara perbedaan tersebut dapat menjurus kearah yang
meresahkan seperti konflik, masyarakat memiliki andil dalam menjaga
kerukunan dan pemerintah juga harus mengawasi tiap gerak-gerik anggota
masyarakat dalam pelapisan sosial.
Kesamaan Derajat
Setiap
individu pasti memiliki kesamaan derajat dalam tatanan lapisan
masyarakat. Kesamaan derajat memiliki hubungan antar manusia dengan
masyarakat umum lainnya, dan setiap anggota masyarakat memiliki hak dan
keawjiban yang sama. Sebagai contoh adanya perbedaan antara orang kaya
dan miskin, disini akan terjadi kesenjangan sosial sebagaimana
dijelaskan pada point diatas. Padahal setiap manusia terlahir didunia
ini dalam keadaan suci dan tidak membawa suatu apa pun, maka ada baiknya
perbedan-perbedaan harus lah kita rangkul bukan dijauhi agar
terciptanya kesamaan derajat.
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1. Pasal 27
•
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki
warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dari
pasal yang ada diatas dapat disimpulkan bahwa, setiap anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Serta dibawah payung hukum dan pemerintahan yang
memiliki aturan-aturan yang berlaku, sehingga anggota masyarakat dapat
hidup tenang dalam menentukan memeluk agama yang diperaya dan hak mendapatkan pengajaran.
Dinegara
ini bebas menentukan agama yang dianut menurut kepercayaanya
masing-masing, ada 5 agama yang disahkan oleh undang-undang. Agama
tersebut adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan
Budha. Kebebasan ini tertuang dalam Pancasila yaitu sila ke-1 KeTuhanan
Yang Maha Esa, maksudnya adalah setiap pemeluk agama apapun hanya
memiliki Tuhan Yang Maha Esa intinya satu. Tiap agama memiliki peran
penting dalam membangun kehidupan masyarakat dan dapat mencegah dari
perbuatan buruk.