Pendahuluan
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Tujuan
Tinjauan Teori
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu yang membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut
warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Metodologi
Tugas ini dibuat berdasarkan metode deskripsi.
Studi Kasus
Seorang anak lahir di negara Indonesia dari orang tua yang berwarganegara Perancis, maka pada umur dibawah 17 tahun anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan sekaligus tetapi anak tersebut akan memiliki satu warganegara jika ia berumur 17tahun dan anak tersebut wajib memilih warganegara Indonesia ataupun Perancis. Hal itu harus dialami oleh anak tersebut karna dua negara tersebut menganut sistem kewarganegaraan yg berbeda.
Pembahasan
Warganegara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu yang membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut
warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagaiwarga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan (
nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan
Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus
DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (
Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara memiliki dua tugas yaitu:
Definisi Mengenai Negara
Beberapa definisi mengenai negara:
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundangan – undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat – Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap mencakup semua.
Agar peraturan perundang – undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara juga dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita – citakan akan gagal. Menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
Unsur – Unsur Neraga
Neraga terdiri atas beberapa unsur antara lain:
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau.
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan. Keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Keputusan – keputusan ini antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang – undang serta peraturan – peraturannya. Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Tujuan terakhirsetiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah: “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self – expression of its member)”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan keadaan keinginan – keinginan mereka secara maksimal (creation of those condition under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)”.
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang – Undang Dasar 1945 ialah: “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
Fungsi ini sangat penting, terutama bagi negara – negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat – alat pertahanan.
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara yaitu:
Keseluruhan fungsi di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Warganegara dan Negara adalah aspek kehidupan yang saling berkaitanDimana warganegara adalah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Sedangkan Negara merupakan sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut. Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya
Kesimpualan
Warganegara dan Negara adalah aspek kehidupan yang saling berkaitanDimana warganegara adalah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Sedangkan Negara merupakan sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut. Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya
· Setiap orang harus mempunyai warganegara.
· Setiap warganegara harus patuh dengan negaranya
Daftar pustaka