- Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
- Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
- Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaska!
- Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Jawaban:
1. Fungsi
regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi system informasi adalah salah
satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system
infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan
aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat
penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
o
Undang-undang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
o
UU
Informasi dan Elektronik (ITE)
o
Undang-undang
Pornografi (UP)
2. Contoh Kasus: Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
3. Karena adanya rasa keingintahuan untuk
mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas
sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk
diakses tanpa izin.
4. Kode etik untuk
pengguna:
Ø
Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Ø
Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Ø
Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Ø
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Ø
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Ø
Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi
yang mungkin timbul karenanya.
Kode etik untuk pembuat aplikasi
Ø Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
Ø Seorang programmer tidak boleh menulis kode
yang sulit diikuti dengan sengaja.
Ø Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
Ø Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
Ø Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
Ø Etika profesi yang berlaku bagi programmer
di indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
Ø Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapatkan izin.
Ø Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
Ø Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
Ø Tidak boleh memberitahu masalah keuangan
pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek
Ø Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
Ø Tidak boleh mempermalukan profesinya.
Ø Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
Ø Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di
dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
Ø Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
Sumber-sumber: