Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
- Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan
yang ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik
dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi
bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia,
karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia
maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan
penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui
memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya
yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan
dengan metode sengketa alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya
berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat
negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat
dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari
UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara
elektronik.
- Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah
satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE
ini, maka transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan. E-tourism mendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia
dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia
benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan
potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks
budaya Indonesia.
Produk ekspor
indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor.
Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing
dengan bangsa lain keterbatasan UU IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan
54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat
dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal,
belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika
menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun
kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran
tersebut. UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang
ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini,
banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak
pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah
terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya
harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno,
yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti
teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh
kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang
telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena
ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis
keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang
kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah
oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat
mnguntungkan dalam semua pihak.
Sumber: