Berita Terkini FPI Vs Ahok – Perseteruan antara Front Pembela
Islam dengan Ahok telah memasuki era baru. Laki-laki yang Non Muslim ini
ditolak oleh Masyarakat DKI Jakarta yang Muslim. Karena menurut FPI Haram Non Muslim Jadi
Pemimpin Islam.
Akan
tetapi disisi lain Ahok telah menyiapkan surat untuk meminta pembubaran FPI ke
Kemenkum HAM dan Kemendagri.
“Biar
FPI tau, Ahok meminta agar dibubarkan. Biar FPI tahu dia tidak di atas hukum.
Ini negara hukum, Indonesia ada konstitusinya, ” kata Ahok seraya memegang 2
surat tersebut pada hari senin (10/11/2014) kemarin.
Surat
yang telah diketik rapi tersebut memang membuka lembar baru konflik antara Ahok
Vs FPI. Sebelum ini, Ahok lebih banyak menyatakan dengan cara lisan mengenai
wacana dan juga lalu berubah menjadi rencana untuk mengajukan permintaan
pembubaran FPI.
Sedangkan
FPI memang dikenal vokal senantiasa mendemo jika Pemimpin Mereka Non Muslim.
Tidak
cuma pernyataan lisan, FPI beberapa kali melaksanakan demonstrasi untuk menolak
Ahok selaku Manusia nomor satu di DKI Jakarta.
Aksi
unjuk rasa teranyar dilakukan pada Hari senin (10/11) kemarin. Ribuan massa FPI
membikin lalu lintas di jalan-jalan protokol Jakarta macet parah. Kemacetan ini
terjadi di Jl Sudirman, Bundaran HI, Jl Thamrin dan juga Jl Kebon Sirih.
Dalam
aksi tersebut, Ustadz Habib Rizieq mengingat situasi sangat genting untuk
pertama kalinya ikut hadir dan juga berorasi di depan balaikota DKI, area Ahok
bekerja. “Dia telah berkali-kali melanggar konstitusi. Sebab tersebut tidak
pantas dilantik selaku gubernur. Kita akan turun dan juga menentang kalau dia
tetap dilantik selaku gubernur, ” Ustadz Habib Rizieq.
Menurut
Ustadz, Ahok telah melanggar konstitusi dengan menerbitkan SK pelarangan
pemotongan kurban di lokasi umum ketika masih menjabat selaku Plt Gubernur.
Alasan itulah, Ustadz Habib Rizieq mengancam kalau Ahok masih tetap dilantik,
masa pendemo yang besar akan menduduki Balai Kota.
“Kalau
Ahok tetap dilantik yang melanggar Al-Qur’an dan Hadits, kita juga hendak
melantik gubernur tandingan. Kita hendak melantik gubernur versi Al-qur’an dan
Hadits.
Belum
jelas kapan perseteruan Ahok dan juga FPI ini berakhir. Belum pasti juga surat
Ahok yang mengandung permintaan untuk bubarkan FPI hendak diakomodir
pemerintah.
Perseteruan antara
Ahok dan Front Pembela Islam (FPI) terus membara. Setelah saling tuding, kini
keduanya saling serang dengan melaporkan satu sama lain.
Ahok, yang merupakan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, telah mengirim surat Kementerian
Hukum dan HAM serta ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga
tinggi negara itu membubarkan FPI.
Tak tinggal diam,
ormas yang membawa nama agama itu pun melaporkan
Ahok ke polisi. Mereka
melaporkan politisi bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu Rabu
(12/11/2014), di Polda Metro Jaya.
Tuduhannya, Ahok
melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama
baik. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi
oleh komentar Ahok terhadap unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta
(GMJ), termasuk di dalamnya ormas FPI, di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11
November 2014.
"Pada saat itu
demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah
satunya FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito
sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya,
Jakarta
Tak hanya itu, kata
Sugito, pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang dinilai sengaja
memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan
pembubaran FPI. "Dia (Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya
membawa-bawa surat ke Mendagri, ke Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan
apa itu dengan Ahok?" tambah Sugito.
Dia mengungkapkan,
laporan ke polisi juga disertai sejumlah barang bukti. Antara lain print out berita media online yang berisi pernyataan Ahok yang
dianggap menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq. "Kita juga bawa bukti
lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statementdia
(Ahok) di televisi yang sudah kita rangkum dalam bentuk CD, yang dengan
gagahnya, arogannya, saya akan bubarkan FPI lewat Kemenhumkam," tukas Sugito.
Tak hanya ke polisi,
Tim Bantuan Hukum FPI juga mengaku akan mengajukan permohonan judicial review
atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai
Gubernur DKI Jakarta.
Mereka juga akan
menempuh jalur lain jika Ahok benar-benar dilantik menjadi gubernur DKI yakni
melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
FPI, ujar Sugito,
tetap akan menolak Ahok sebagai Gubernur DKI. "FPI tidak akan pernah
menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak menjadi Gubernur Jakarta."
Respon keras ini
diperlihatkan FPI, setelah sebelumnya Ahok menunjukkan surat rekomendasi
pembubaran FPI usai rapat dengan buruh, Senin 10 November 2014.
Ahok beralasan, surat
itu dikeluarkan karena FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum
maupun konstitusi. Ahok mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau
malah meminta orang untuk melempar batu. "Yang melakukan anarkis dan melanggar
konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar
hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.
Perseteruan antara Ahok dan FPI bukan baru
kali ini terjadi. Penolakan terhadap Ahok sudah terdengar sejak pencalonannya
sebagai cawagub berpasangan dengan Jokowi pada pilkada DKI 2012 Lalu.
Perseteruan keduanya
mulai memanas setelah kursi gubernur ditinggalkan Joko Widodo atau Jokowi yang
terpilih menjadi presiden, pada Oktober 2014. FPI semakin gencar menyuarakan
penolakan terhadap pengangkatan Ahok sebagai gubernur menggantikan Jokowi.
Bukan hanya karena agama Ahok, tapi juga kebijakan-kebijakannya yang dinilai
kerap tak menguntungkan mereka.
Untuk mencegah Ahok
jadi gubernur, FPI tak hanya berjanji menggelar demo besar-besaran dan terus
menerus, tapi juga berjanji akan menduduki kantor gubernur. Pada demonstrasi 3
Oktober lalu, FPI bersikap anarkis dengan menyerang petugas sehingga
menyebabkan banyak anggota kepolisian terluka.
Ahok yang semula
santai menanggapi penolakan itu pun bereaksi. Awal Oktober 2014, dia
mengatakan, akan merekomendasikan
pembubaran FPI ke
Kemendagri.
Ucapan Ahok ternyata
bukan isapan jempol semata. Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat, di mana pembubaran ormas bisa diajukan ke
Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham,
melalui ajudannya, pada Selasa 11 November 2014, Ahok menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemenkumham. Ahok
juga menyerahkan surat yang sama ke Kemendagri .
Sehari setelah surat
dikirim, Kemenkumham mulai membahas laporan Ahok. Surat rekomendasi pembubaran
itu dibahas secara internal dan tertutup.
"Kita tidak
bicara dulu main bubarkan atau tidak. Tapi kita akan kaji dulu, karena itu kita
bahas ini secara internal apakah memang pantas atau tidak," jelas Kemenkumham Yasonna H Laoly. Menurut politisi PDIP
itu, Kemenkumham hanya bisa merekomendasikan ke Pengadilan Negeri, bukan
berwenang memutuskan pembubaran FPI.
Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan hati-hati dalam
menangani masalah tersebut. Ia menilai perlu kecermatan. "Masalah FPI itu kan
kita harus hati-hati melihat kejadiannya. Kita minta waktu untuk menelusuri
dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Jakarta. Menurut Tjahjo, permintaan seorang bukan menjadi alasan pembubaran FPI.
Karena bisa jadi, ada ribuan lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan.
"Kan ini ibarat satu orang tak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah
di situ kita harus berhati-hati. Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya,"
jelas dia.
Buruknya hubungan
antara Ahok dan FPI membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara. Wakil
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin meminta FPI menyampaikan aspirasinya sesuai
konstitusi dan tidak mengedepankan anarkis. "Semua orang berhak
menyampaikan aspirasi, jadi sebaiknya FPI juga menyampaikan aspirasi yang
dijamin konstitusi, nanti penyelesaiannya juga sesuai konstitusi," ujar
Maruf saat menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI DKI Jakarta di
Balaikota.
Maruf menilai,
langkah FPI yang mengadukan penolakan Ahok kepada DPRD DKI Jakarta sudah benar.
Penyelesaiannya pun menurut Maruf juga harus sesuai dengan konstitusi. Amin
juga mengingatkan agar ulama menjaga umat sehingga tidak terus-terusan menjadi
objek.
Pada kesempatan ini,
Maruf menyampaikan, aspirasi dengan tindakan anarkis bukan bagian dari wajah
Islam. Jalan komunikasi dan dialog merupakan cara terbaik mengatasi
permasalahan dan perbedaan cara pandang dalam mengatasi masalah. Terkait
tuntutan FPI yang menolak kepemimpinan Ahok, Amin mengatakan apa yang
disampaikan FPI bukan berarti membawa suara seluruh umat Islam. "Makanya
nanti akan dikembalikan ke konstitusi, karena kita hidup bernegara," ujar
Maruf Amin
Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2133192/ahok-vs-fpi-siapa-menang
http://www.idjoel.com/berita-terkini-fpi-vs-ahok-plt-gubernur-dki