Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara
kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia”
memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah
seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin
harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Keadilan pada
dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi
ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan
kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah
tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras.
Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maim
perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya.
Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut
kenaikan upah; sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi
kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita hams memikirkan
keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
Keadilan memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan.
Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan
tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan
apa yang dilakukan. Keadilan memiliki ciri antara lain: tidak memihak,
seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak
dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas