1. Permintaan dalam
isitilah ekonomi disebut demand adalah jumlah barang dan jasa
yang berada di pasar dengan harga tertentu dan pada waktu tertentu yang akan
dibeli oleh konsumen.Penawaran adalah
setiap produsen yang menghasilkan barang dan jasa tertentu dengan maksud untuk
memperoleh keuntungan dengan cara menjual hasil produk tersebut.
2. Hukum
permintaan berbunyi: " apabila harga naik maka jumlah barang
yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah
barang yang diminta akan mengalami kenaikan ". Dalam hukum
permintaan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat
harga barang. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang
yang diminta. Hal ini dikarenakan:
naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli konsumen dan
akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan. naiknya harga barang akan
menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.
Hukum penawaran
berbunyi : " bila harga
tingkat mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik,dan
bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun ". Dalam hukum penawaran jumlah barang yang
ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum penawaran hanya
menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat
harga.
3. FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Faktor – faktor yang mempengaruhi Permintaan,yaitu :
a.
Harga
barang itu sendiri;
b.
Harga
barang-barang lain yang bersifat substitutif ;
c.
Pendapatan
rumah-tangga atau pendapatan masyarakat;
d.
Selera
dan prilaku seseorang atau masyarakat;
e.
Jumlah
penduduk.
Faktor – faktor yang mempengaruhi
Penawaran,yaitu :
a. Harga barang itu sendiri;
b. Harga barang-barang lain (barang-barang
substitusi);
c. Biaya produksi;
d. Tujuan-tujuan perusahaan;
e. Pajak;
f. Tingkat teknologi yang digunakan;
g. Perkiraan harga barang di masa datang.
4. a.Faktor yang menggeser Hukum Permintaan,yaitu perubahan
harga barang itu sendiri dan perubahan factor ceteris paribus.
b.Faktor yang menggeser Hukum
Penawaran adalah ceteris paribus seperti perubahan teknik produksi,harga barang
yang terkait,biaya produksi dan harga input.
5.