Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media
penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi
bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di
Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara
meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya
Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya: Probing dan Port.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban
umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan
Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah
hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya :
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Kasus-Kasus Cyber Crime
Berikut ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime
di Indonesia, antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang
lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS.
tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin
bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai
penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan
oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut
melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di
dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa
dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana.
Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media
elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main
dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah
disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara
resmi melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik saya dan
keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi” tandas
Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.
Sumber: